0

Judul Artikel: PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019


POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/
Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran  2018/2019

POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
BSNP ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK),Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK)/Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah
Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.

2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja
sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur
formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA
mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Program Ulya adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan
sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk
menampilkan soal dan proses menjawabnya.
10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP adalah ujian nasional yang menggunakan naskah soal dan
Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan menggunakan pensil.
11. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan
verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK. 
12. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
13. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
14. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang
ujian.
15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket
C/Ulya setara SMA/MA.
16. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima
oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan
UN.
19. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
20. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri
atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
21. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar
hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
22. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
23. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
24. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban,
blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban. 10
25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar
Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
26. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta
penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat
provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian
bahan UN. 
28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan UN.
29. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
30. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
31. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
32. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 [ download ]
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 semoga menjadi referensi yang benar-benar anda butuhkan dan termasuk kedalam kategori Admiistrasi Guru dengan demikian file tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian di Google.

Post a Comment

 
Top