0

Judul Artikel: Juknis BOS 2019

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER



BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan (cut off) Dapodik berikut:
1) cut off  tanggal 31 Januari; dan
2) cut off tanggal 31 Oktober.

Penyaluran Dana BOS Reguler 1. Penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan

Komponen Pembiayaan BOS Reguler 2019
1. Pengembangan Perpustakaan
2. PPDB
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
5. Pengelolaan Sekolah
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
7. Langganan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
9. Pembayaran Honor
10. Pembelian atau Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Juknis BOS 2019 semoga menjadi referensi yang benar-benar anda butuhkan dan termasuk kedalam kategori Bendahara Sekolah dengan demikian file tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian di Google.

Post a Comment

 
Top